Enjang Tedi serahkan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Jabar. Foto: ist
Selain Raperda Pertanian Organik, kata Enjang, Panitia Khusus V juga telah menyelesaikan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perlindungan konsumen di Jawa Barat, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ia mengatakan bahwa Pembahasan Raperda ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat, serta konsultasi dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
"Raperda ini dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, dan akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat periode 2024-2029," terang Enjang Tedi.
Dengan diselesaikannya pembahasan kedua Raperda ini, DPRD Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang tepat dan berpihak pada kepentingan publik.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0