Dewan Guru Besar UI Sebut Indonesia Dalam Bahaya Otoritarianisme

Ida Farida
Aug 22, 2024

DPR RI diagendakan akan menggelar rapat paripurna terkait revisi UU Pilkada yang menjadi salah satu sorotan guru besar UI. Foto: ist

KOSADATA - Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) menyampaikan pernyataan sikap atas kondisi bangsa Indonesia saat ini. Menurutnya, situasi negara dalam keadaan genting. Saat ini, tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi. 

 

"Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," ujar DGB UI dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

 

Beberapa poin yang disorot Dewan Guru Besar UI ini antara lain terkait putusan Mahkamah Konstitusi hingga Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Pernyataan sikap ini beredar di beberapa WAG yang diantaranya disetujui 67 guru besar mulai dari Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D. hingga Prof. Dr. Reny Hawari.

 

Menurutnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

 

"Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah," katanya.

 

Perubahan-perubahan tersebut, ungkapnya, berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

 

"Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat," tegasnya.

 

Melihat kondisi ini, DGB UI mengaku geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Pihaknya merasa sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini. 

 

"Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini," tegasnya.

 

Atas kondisi ini, Dewan Guru Besar UI menyatakan sikap atas kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:

 

(1). Menghentikan revisi UU Pilkada

 

(2). Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan 

 

(3). Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

 

(4). Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0