Butuh Biaya Besar untuk Revitalisasi Pipa, PAM Jaya Diusulkan Jadi Perseroda

Ida Farida
Aug 20, 2025

PAM Jaya diusulkan berubah menjadi Perseroda. Foto: ist

KOSADATADPRD DKI Jakarta memprioritaskan perubahan status Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyebut langkah ini penting untuk mendukung program strategis PAM Jaya, terutama penggantian jaringan pipa tua yang sudah berusia lebih dari seabad.

“Keluhan pelanggan soal kualitas air bersih tak lepas dari kondisi pipa yang sudah ada sejak zaman kolonial. Semua perlu diganti, dan itu butuh dana besar,” ujar Aziz dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Dengan status baru sebagai perseroda, PAM Jaya dinilai lebih leluasa mencari sumber investasi eksternal guna mengejar target penyediaan air bersih 100 persen bagi warga Jakarta. 

“Kalau tetap berbentuk perumda, ruang geraknya terbatas. Perseroda bisa lebih fleksibel mencari pendanaan,” kata politikus PKS itu.

Meski begitu, ia menekankan agar Pemerintah Provinsi DKI tetap memegang kendali penuh atas fungsi pengawasan. 

Tujuannya, menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan harga air tetap terjangkau.

“Standar pelayanan harus lebih baik, tapi kontrol pemerintah tidak boleh hilang,” ucapnya.***

Update terus berita KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0