Bebani Rakyat, DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda Sekolah

Ida Farida
May 06, 2025

Disdik DKI melarang adanya pungutan biaya wisuda sekolah. Foto: Pixabay

KOSADATAKomisi E DPRD DKI Jakarta mendukung larangan pungutan biaya kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik di sekolah, sebagaimana diinstruksikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 17/SE/2025.

 

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menegaskan imbauan tersebut harus dipatuhi seluruh sekolah di Jakarta. Ia menyebut, pelarangan ini penting demi menghindari potensi beban finansial tambahan bagi orang tua siswa.

 

“Bisa dijalankan oleh seluruh pihak sekolah,” kata Thamrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

 

Thamrin menilai kegiatan wisuda semestinya hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studi di perguruan tinggi. Ia pun mendorong agar sekolah cukup mengadakan acara pelepasan secara sederhana tanpa memungut biaya.

 

“Kalau untuk persoalan wisuda sekolah, saya sangat setuju ditiadakan. Kita kembalikanlah itu kepada ranahnya kampus,” ujarnya.

 

Meski demikian, Thamrin memahami tradisi perpisahan di sekolah kerap menjadi momentum syukuran siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar kegiatan semacam itu dilakukan di lingkungan sekolah tanpa memberatkan orang tua.

 

“Tapi buatlah perpisahan, bisa di sekolah, tidak membebankan rakyat,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan biaya wisuda. Kegiatan pelepasan siswa, kata dia, boleh dilaksanakan selama bersifat sederhana dan memanfaatkan fasilitas sekolah.

 

“Kalau sekolah ingin mengadakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler, itu diperbolehkan. Tapi

Related Post

Post a Comment

Comments 0