Kiwari
Pengelola Rusun Dibesut Akui Ada Keringanan Biaya untuk Korban Proyek Sodetan
Selama Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tersebut masih berlaku, warga penghuni Rusun hanya dibebankan membayar biaya listrik dan air yang mereka gunakan saja.