KOSADATA - Vonis hukuman mati Ferdy sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) trending topik di Twitter, Senin (13/2/2023). Hingga berita ini ditulis total ada 22,4 ribu tweet tentang mantan Kadiv Propam Mabes Polri berpangkat Irjen Pol ini.
"Ferdy sambo hukuman mati. Semoga tidak ada perubahan lagi," tulis @wldrmh
Netizen lainnya bernama Dwiyoba menuliskan bahwa setelah vonis, Ferdy sambo masih bisa mengajukan banding.
"Ferdy sambo divonis hukuman mati di tingkat pertama, masih ada upaya hukum banding, kasasi, & PK," tulis Dwiyoba @yobaelroma
Masih warganet, Guntur Oktama menuliskan bahwa hukuman Ferdy sambo bisa berubah.
"ALUR KLASIK. Hukuman Mati - Masa Percobaan Bui - DPR Revisi UUD Tentang Hukuman Mati - Hakim Wahyu diperiksa KPK - Hukuman Ferdy sambo Berubah," tulis @gunturoktama
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy sambo dengan hukum mati. Dia terbukti merencanakan pembunuhan ajudannya, Brigadir J.(***)
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0