Tunggak Pajak, Puluhan Operator Parkir di Jakarta Terancam Kena Sanksi

Ida Farida
Aug 04, 2025

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. Foto: dok. DPRD DKI Jakarta

KOSADATA — Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta membeberkan temuan mengejutkan: puluhan operator parkir di Jakarta diduga menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir sekaligus beroperasi tanpa izin resmi.

 

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan bahwa perilaku mangkir dari kewajiban pajak tersebut mencederai hak masyarakat. Ia mengingatkan, dana pajak parkir yang semestinya disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta merupakan bagian dari kontribusi langsung bagi warga.

 

“Ini uang rakyat. Pengelola parkir wajib menyetor ke Bapenda sesuai ketentuan,” kata Jupiter dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

 

Jupiter menyoroti data Bapenda yang mencatat 30 operator parkir masuk daftar penunggak pajak. Ironisnya, dari jumlah itu, hanya tiga perusahaan yang tercatat memiliki izin operasional resmi.

 

“Bayar pajak saja mangkir, apalagi urusan izin. Kalau dari hal mendasar saja tidak patuh, ini jelas masalah serius,” ucap Jupiter.

 

Ia mendesak seluruh pengelola parkir untuk segera mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI. Jupiter mengingatkan, praktik parkir ilegal tanpa izin resmi berpotensi menjadi pungutan liar.

 

“Kami ingatkan, jangan sampai operator parkir terjerat masalah hukum. Tidak punya izin lalu menarik pungutan itu jelas pungli dan melanggar hukum,” tegasnya.

 

Senada dengan Jupiter, Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP DKI, Vivi Ariandani, mengungkapkan bahwa dari 30 operator yang diundang untuk klarifikasi, hanya tiga

Related Post

Post a Comment

Comments 0