Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. Foto: dok. DPRD DKI Jakarta
KOSADATA — Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta membeberkan temuan mengejutkan: puluhan operator parkir di Jakarta diduga menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir sekaligus beroperasi tanpa izin resmi.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan bahwa perilaku mangkir dari kewajiban pajak tersebut mencederai hak masyarakat. Ia mengingatkan, dana pajak parkir yang semestinya disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta merupakan bagian dari kontribusi langsung bagi warga.
“Ini uang rakyat. Pengelola parkir wajib menyetor ke Bapenda sesuai ketentuan,” kata Jupiter dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Jupiter menyoroti data Bapenda yang mencatat 30 operator parkir masuk daftar penunggak pajak. Ironisnya, dari jumlah itu, hanya tiga perusahaan yang tercatat memiliki izin operasional resmi.
“Bayar pajak saja mangkir, apalagi urusan izin. Kalau dari hal mendasar saja tidak patuh, ini jelas masalah serius,” ucap Jupiter.
Ia mendesak seluruh pengelola parkir untuk segera mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI. Jupiter mengingatkan, praktik parkir ilegal tanpa izin resmi berpotensi menjadi pungutan liar.
“Kami ingatkan, jangan sampai operator parkir terjerat masalah hukum. Tidak punya izin lalu menarik pungutan itu jelas pungli dan melanggar hukum,” tegasnya.
Senada dengan Jupiter, Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP DKI, Vivi Ariandani, mengungkapkan bahwa dari 30 operator yang diundang untuk klarifikasi, hanya tiga
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0