Terkatung 39 Tahun, Bupati Bandung Tuntaskan Status Tanah Warga Manggahang

Peri Irawan
Jun 18, 2023

KOSADATA - Agus Somantri, warga Kampung Neglasari RT 3 RW 10, Kelurahan Manggahang, Baleendah, Kabupaten Bandung, tampak haru saat mendengar pernyataan Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

 

Rona bahagia terpancar dari matanya. Pria berusia 65 tahun itu semringah. "Bingah pisan (Sangat bahagia)," ujarnya di UPTD Pelatihan Kerja Kabupaten Bandung, Manggahang, Sabtu, 16 Juni 2023. 

 

Di tempat tersebut, Agus bersama puluhan perwakilan warga hadir untuk bersilaturahmi dengan Dadang Supriatna dan para pejabat terkait. Inti acara itu adalah membahas status kepemilikan tanah warga yang luasnya mencapai 7 hektare. 

 

Gayung bersambut. Harapan Agus dan warga lainnya akan segera terwujud. Lahan warga yang selama ini ditempati, yang statusnya belum jelas sejak lama, kini ada kepastian. 

 

Agus bahagia lantaran akan segera memiliki sertifikat tanah. Kepastian hak milik sebuah aset yang bisa diwariskan untuk anak cucu bukan lagi angan-angan. 

 

Ia mengaku punya tujuh tumbak tanah di tempat tersebut. Di tanahnya sudah dibangun rumah, tempat bernaung istri, empat anak, dan seorang cucu. 

 

"Sejak dulu teh tanah saya belum jelas statusnya. Tidak ada sertifikatnya. Dulu dipindah ke sini oleh pemerintah, karena rumah bapak dulu selalu banjir," ungkapnya. 

 

Sebelumnya ia tinggal di kawasan banjir, tepatnya di Babakan Leuwi Bandung. Lantaran daerah tersebut sering terjadi banjir, pada 1986 pemerintah berinisiatif memindahkan warga ke Manggahang. 

 

Agus termasuk yang agak telat pindah, warga lain sebagian besar pindah ke Manggahang dari berbagai titik rawan banjir, pada tahun 1984. Kala itu, warga pindah ke tempat baru demi hidup yang lebih baik. 

 

Dedi Priatna, Ketua RW 10 Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, mengatakan hal serupa. Warganya yang terdiri dari dua RT merupakan penduduk relokasi banjir. 

 

"Kami hanya berharap ada kepastian status kepemilikan. Puluhan tahun menunggu, alhamdulillah hari ini ada titik terang," katanya. 

 

Penasehat Paguyuban Neglasari Berjuang, Dany Ramdani menjelaskan, total lahan yang saat ini tidak ada kejelasan ada 7 hektare. Lahan tersebut terdiri dari hunian warga seluas 5,8 hektare, dan sisanya jadi fasilitas sosial dan fasilitas umum. 

 

"Warga mendiami dua RW, di RW 10 dan 11. Ada sekitar 600 umpi dan sekitar 4.000 jiwa," bebernya. 

 

Dany mengaku lega setelah ada kejelasan dalam pertemuan tersebut. Setelah 39 tahun menunggu, kini ada keputusan dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

 

Dalam pertemuan tersebut, bupati yang akrab disapa Kang DS itu mengatakan, "Kami langsung membentuk tim bersama dengan pejabat terkait. Memproses sertifikat dan lainnya agar cepat."

 

Ia memastikan semua proses pelimpahan aset menjadi milik warga ini sudah sesuai dengan regulasi dan aturan. Ada sejumlah peraturan yang akan diikuti oleh tim khusus, dan akan langsung dipantau Kang DS.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0