Petugas gabungan melakukan penertiban pengesahan kendaraan bermotor. Foto: Bapenda DKI
Menurutnya , insentif nol persen untuk BBNKB itu berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023. Dengan insentif ini, kata Elvarinsa, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu.
Pihaknya berharap, masyarakat lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor mereka. Elvarinsa juga mengajak seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk mendukung program ini, agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor, dan tertibnya administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan dengan lebih baik.
"Dengan ketaatan administrasi yang tinggi, kita akan memastikan kualitas layanan dan keamanan kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap terjaga dan sebagai upaya bersama untuk memajukan Jakarta yang lebih baik," tandasnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0