Target PKB Belum Tercapai, Pemprov DKI dan Polda Metro Gelar Razia Kendaraan Bermotor

Ida Farida
Oct 31, 2023

Petugas gabungan melakukan penertiban pengesahan kendaraan bermotor. Foto: Bapenda DKI

untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second)," jelasnya.

Menurutnya , insentif nol persen untuk BBNKB itu berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023. Dengan insentif ini, kata Elvarinsa, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu.

Pihaknya berharap, masyarakat lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor mereka. Elvarinsa juga mengajak seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk mendukung program ini, agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor, dan tertibnya administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan dengan lebih baik. 

"Dengan ketaatan administrasi yang tinggi, kita akan memastikan kualitas layanan dan keamanan kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap terjaga dan sebagai upaya bersama untuk memajukan Jakarta yang lebih baik," tandasnya.***

 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0