Ilustrasi, gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)
Sebagai anggota DPR RI sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, namun sangat disayangkan apabila pendapat yang diutarakan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh : Ali Lubis, SH / Praktisi Hukum
KOSADATA - Anggota DPR RI dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu melakukan interupsi guna mengusulkan menggunakan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi terkait putusan tentang uji materi batas usia capres dan cawapres pada saat rapat paripurna di gedung DPR RI, Selasa (31/10).
Sebagai anggota DPR RI sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, namun sangat disayangkan apabila pendapat yang diutarakan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 Hak Angket adalah Hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Intinya, Objek Hak Angket adalah terkait kebijakan pemerintah. Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi adalah Ranahnya Yudikatif, sebagaimana konsep Trias Politika yaitu Konsep Pemisahan kekuasaan sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah Objek dari Hak Angket.
Terakhir, sebaiknya Masinton Pasaribu baca kembali UU MD3 dan Peraturan DPR RI no 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR biar paham terkait aturan mengenai Hak Angket.
Jakarta, 1 November 2023
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0