Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima wilayah. Foto: ist
KOSADATA — Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Senin, 6 Januari 2025, di sejumlah wilayah Jakarta. Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi, sebagai berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila SIM telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0