KOSADATA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin membantah adanya isu soal penonaktifan KTP elektronik bagi warga Jakarta yang sudah tak tinggal lagi di Jakarta mulai Juni 2023 mendatang.
"Membantah informasi yang beredar di grup WhatsApp seputar penonaktifan KTP elektronik bagi warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023 mendatang," tulis keterangan resmi Pemprov DKI, Jumat (5/5/2023).
Menurut Budi, penonaktifan tersebut masihlah bersifat wacana. Bahkan, pihaknya juga masih dalam proses pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta.
Budi menambahkan, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut juga tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024.
"Kebijakan ini sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Penonaktifan NIK dilakukan hingga Maret 2024.
"Iya kita lakukan ini sampai bulan Maret 2024 jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di balai Kota Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Perlu diketahui, terdapat 16 digit NIK yang berbeda di KTP. Enam nomor awal merupakan kode wilayah, meliputi dua nomor awal merupakan kode provinsi, dua nomor selanjutnya kode Kabupaten/Kota dan dua digit ketiga kode Kecamatan.(***)
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0