KOSADATA - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nelson Simanjuntak mengaku sangat puas dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo.Â
"Kita gembira sekali, gembira sekali ini, keadilan itu ada di Indonesia, ada di mana-mana," kata Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).Â
Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memvonis lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, yang menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Hakim tercipta dilahirkan memiliki hati nurani, biarkan dia (Sambo) punya waktu 7 hari untuk banding, tetapi terima kasih hakim, bagus sekali, nilai 10, pertahankan keadilan di Indonesia, tidak ada keadilan yang bisa dibeli," ucapnya.Â
Di kesempatan itu, Nelson Simanjuntak tak memungkiri jika hal ini bisa terjadi karena ada Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang memilih menjadi justice collaborator.Â
Menurutnya, tanpa kejujuran Bharada E, fakta-fakta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak akan terungkap ke publik. Bahkan, bisa saja Sambo terbebas dari jerat hukum.Â
"Tapi Eliezer, saya hanya percaya justice collaborator, kalau tidak ada anak sebiji itu, tidak akan terbuka aib di Indonesia ini," kata Nelson.Â
"Oleh karena itu kami bersyukur, masih ada nilai luhur untuk hukum di Indonesia," sambungnya.(***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0