Pencairan BSU Resmi Diperpanjang Hingga12 Agustus 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Ida Farida
Aug 10, 2025

PT Pos Indonesia perpanjang pencairan BSU. Foto: ist

KOSADATA — Pemerintah melalui PT Pos Indonesia memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 12 Agustus 2025. Kebijakan ini memberi kesempatan tambahan bagi penerima yang belum sempat mencairkan bantuan pada periode sebelumnya.

Pengumuman tersebut disampaikan PT Pos Indonesia lewat unggahan di akun resmi X/Twitter @PosIndonesia.

“Update Terbaru BSU! Buat kamu yang belum sempat ambil BSU, tenang... Sekarang diperpanjang sampai 12 Agustus 2025! Buruan cek di Pospay dan langsung cairin di kantor pos ya,” tulis akun itu dikutip Minggu, 10 Agustus 2025..

PT Pos Indonesia menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen untuk memastikan seluruh penerima yang berhak tidak kehilangan kesempatan karena kendala waktu maupun teknis. Selama masa perpanjangan, seluruh kantor pos di Indonesia akan tetap buka setiap hari.

Penerima BSU diminta hadir langsung ke kantor pos terdekat. Proses pencairan tidak dapat diwakilkan. Penerima harus membawa dokumen asli untuk verifikasi, yakni:

  1. e-KTP asli
  2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  3. QR Code dari aplikasi Pospay (jika tersedia)

Prosedur pencairan dilakukan dengan verifikasi data melalui pemindaian QR Code Pospay atau pencocokan NIK secara manual. Petugas juga akan memotret e-KTP dan wajah penerima, kemudian meminta tanda tangan pada Daftar Nominatif sebelum dana diserahkan.

PT Pos Indonesia mengimbau penerima tidak menunggu hingga hari terakhir guna menghindari antrean panjang atau kendala teknis.***

 

Update terus berita KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0