Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Foto: FB Budi Awaluddin
KOSADATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menertibkan administrasi kependudukan bagi warga yang ber-KTP Jakarta namun tidak berdomisili di Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber KTP DKI baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023 lalu.
"Tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera," ujar Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu. Hingga saat ini, tegasnya, Dinas Dukcapil DKI masih menunggu hasil resmi dari KPU sebelum program penertiban administrasi kependudukan ini dieksekusi.
"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," tegasnya.
Dari catatan yang dimilikinya, warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000. Dari kedua kategori tersebut, Budi Awaluddin mengungkap 4 alasan yang muncul diantaranya adalah :
1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara _de facto_ selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya. Sedangkan bagi yang bertugas/ dinas, serta belajar di luarkota maupun LN (luar negeri) tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta," tuturnya.
Hingga saat ini, jelasnya, terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini secara bertahap. Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta Sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
"Masyarakat melihat status NIK nya melalui Cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ namun bagi warga 'NIK' terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silahkan datang ke loket-loket layanan dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIKnya untuk dapat di aktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Budi. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0