Mujiyono Perjuangkan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Dapat BPJS

Ida Farida
Jul 25, 2024

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

badan ad hoc Pilkada 2024.

Apalagi kata Mujiyono, peraturan yang ada tidak bertentangan, bahkan terdapat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Setelah kami tanyakan kepada Biro Hukum memang tidak melanggar aturan sama sekali," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan KPU terkait perlindungan jaminan sosial, akan tetapi hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut.

"Kita sudah rutin berkomunikasi dengan KPU sejak akhir tahun sebelum adanya Pilpres agar mereka bisa mendaftarkan badan ad hoc agar dapat menjadi peserta, namun itu tidak jalan," katanya.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0