Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
Apalagi kata Mujiyono, peraturan yang ada tidak bertentangan, bahkan terdapat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Setelah kami tanyakan kepada Biro Hukum memang tidak melanggar aturan sama sekali," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan KPU terkait perlindungan jaminan sosial, akan tetapi hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut.
"Kita sudah rutin berkomunikasi dengan KPU sejak akhir tahun sebelum adanya Pilpres agar mereka bisa mendaftarkan badan ad hoc agar dapat menjadi peserta, namun itu tidak jalan," katanya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0