Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Presidential Threshold. Foto: MK
KOSADATA - Permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah diketuk palu Mahkamah Konstitusi. Artinya MK, resmi menolak permohonan tersebut.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9).
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.
Dalam permohonannya, Partai Buruh, dkk ingin Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945 sepanjang tidak dimaknai "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."
Artinya, partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU dapat mengajukan daftar capres dan cawapres.
Permohonan ini terdaftar pada nomor perkara 80/PUU-XXI/2023. Perkara ini baru melalui dua tahapan sidang, yakni pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0