Bekasi Cyber Park. (ist)
KOSADATA - Polda Metro Jaya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima wilayah tugas Polda Metro Jaya melalui SIM Keliling.
Dilansir dari Korlantas polri, berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi, Kamis 26 Oktober 2023:
Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, pengurusan perpanjangan SIM untuk warga Bekasi disediakan Mobil SIM keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi cyber park.
Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0