KOSADATA - Kebijakan sistem Ganjil Genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta kembali diberlakukan kembali. Pemberlakuan kebijakan gage ini berbarengan dengan kantor instansi pemerintah dan swasta kembali beraktivitas seiring berakhirnya masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.Â
"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023," tulis keterangan resmi Dishub DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).Â
Kebijakan meniadaan Ganjil Genap selama libur nasional dan pada Sabtu-Minggu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Maka, dengan berakhirnya libur cuti bersama Lebaran Ganjil Genap di Jakarta mulai diberlakukan lagi setiap hari Senin hingga Jumat. Pada pagi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIBÂ
Dengan demikian,kebijakan ganjil genapi 26 ruas jalan berlaku lagi mulai hari ini. "Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku," tulis keterangan resmi tersebut.(***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0