KOSADATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan menteri kabinet Presiden Joko Widodo ikut pemilu legislatif 2024 mendatang. Para menteri hanya perlu mengajukan cuti saat masa kampanye pemilu.
“Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Mekanisme cutinya ini nanti pada masa kampanye,†kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).
masa kampanye Pemilu akan berlangsung mulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Idham mengatakan menteri yang ingin melakukan kampanye lebih dulu harus mengajukan cuti kepada presiden. “Mekanisme cutinya itu ya dari Presiden,†ujar dia.
Dirinya mengungkap sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa menteri diperbolehkan ikut pemilu 2024. Bahkan para menteri itu tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kita ketahui ada putusan MK berkenaan dengan menteri yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau Cawapres, kan. Yang dimana putusan MK itu tidak mewajibkan menteri yang bersangkutan mengundurkan diri,†katanya.
Sedangkan, terkait kekhawatiran publik, terhadap menteri yang menggunakan fasilitas negara sebagai alat kampanye, Idham mengatakan pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu perihal maksud dari hal itu.Â
“Terkait dengan hal tersebut kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat,†ujar Idham.(***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0