Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Foto: ist
KOSADATA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan kedua layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya akan memanggil dua badan hukum yang diduga terkait dalam operasional layanan, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara.
“Pembekuan ini bersifat preventif untuk melindungi publik dari potensi risiko layanan digital ilegal. Kami akan meminta klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Dari penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi diketahui belum memiliki TDPSE, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021. Ironisnya, layanan Worldcoin justru menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, badan hukum lain yang berbeda.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Komdigi memastikan akan menindak setiap pelanggaran tata kelola digital demi menjaga ruang siber tetap aman dan terpercaya. Alexander juga mengajak masyarakat lebih waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0