KOSADATA - Kementerian Perdagangan mengizinkan pedagang yang sudah terlanjur membeli Baju Bekas impor untuk menjual barang dagangannya. Karena pemerintah akan fokus untuk menghentikan penyelundupan yang merupakan akar persoalan peredaran pakaian bekas impor.
“Mengenai pakaian bekas ini yang ditekan itu penyelundupan, tapi untuk pedagangnya silahkan berdagang," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Senin (3/4/2023).Â
Zulhas menegaskan, meskipun dalam aturan, pengedar barang bekas impor dan selundupan juga dilarang, namun dirinya memberikan kekhususan bagi pedagang pakaian bekas impor yang sudah terlanjur memiliki barang tersebut. Sedangkan untuk pembelian pasokan Baju Bekas tetap dilarang.Â
"Walaupun aturannya tidak boleh, tapi tapi kami sudah diskusi. Silahkan berdagang hingga stoknya habis. Apabila stok pakaian bekas impor di pedagang sudah habis, maka para pedagang tidak lagi boleh menjual pakaian bekas impor,†tegas Zulhas.Â
Dia menambahkan, yang dikejar oleh penegak hukum bukan pedagangnya, tetapi para penyelundupnya. Karena pihaknya memberikan jaminan ke aparat penegak hukum agar pedagang pakaian bekas impor boleh berjualan sampai stok barang habis.(***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0