Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda
KOSADATA - Jemaah Haji Indonesia diminta untuk mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan oleh pihak otoritas Kerajaan Arab Saudi. Terutama di seputar kawasan masjid Nabawi yakni pelarangan membentangkan spanduk barang atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
"Otoritas Arab Saudi melarang keras pengibaran spanduk bendera penanda termasuk membentangkan bendera merah putih sekalipun," kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dikutip dalam akun YouTube Kemenag, Jumat (17/5/2024).
Selain itu, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas tempat karena merokok di daerah terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah.
"Diantaranya akan dikenakan denda yang cukup besar oleh pihak yang berwenang," kata dia.
Lalu jemaah diminta untuk tidak berkerumun lebih dari 5 orang. Jika dilakukan maka petugas masjid tidak segan membubarkan kerukunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jamaah lainnya.
"Saudi menerapkan aturan tetap bagi jemaah yang ketahuan berkerumun 5 orang atau lebih dalam jangka waktu yang lama,"katanya.
"Kepada ketua kloter perangkat kloter serta para kelompok pembimbing Ibadah Haji dan umroh agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah Arab Saudi," tuturnya. (***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0