KOSADATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa politik itu ada dua, yakni politik inspiratif dan praktis. Hal tersebut diungkap saat kunjungan ke Pondok Pesantren Al Kautsar Al Akbar, Medan, asuhan Kyai Ali Akbar Marbun, Kamis, (23/22/2023).
Politik inspiratif, kata Mahfud, berupa gagasan-gagasan kepemimpinan dan pengorganisasian negara dengan baik. Sehingga bisa disampaikan di mana saja, termasuk di rumah ibadah.Â
Sementara, Mahfud menegaskan, kegiatan yang tidak boleh dilakukan di rumah ibadah ialah Politik Praktis. Terlebih jika dalam pelaksanaannya mengarahkan untuk memilih figur tertentu.Â
"Kalau pemilu, pemilu lah dengan jujur, kalau mau memerintah, tegakkan hukum dengan adil, nah itu bisa dikatakan di mana saja, di masjid tidak apa-apa, tapi kalau saya arahkan untuk memilih figur tertentu itu yang tidak boleh, itu namanya Politik Praktis," kata Mahfud.
Menteri koordinator yang juga guru besar hukum tata negara itu mengatakan, bahwa tokoh agama dan pimpinan pesantren memiliki peran untuk menghindari praktik Politik Praktis di masjis-masjid.
Hal tersebut, kata Mahfud, juga berfungsi untuk memastikan agar konflik internal tidak terjadi di berbagai rumah ibadah. "Sebisa mungkin dihindari Politik Praktis di masjid-masjid, agar tidak menimbulkan konflik internal," kata Mahfud.
"Negara ini lahir dari politik inspiratif, menegakkan keadilan itu politik, menegakkan hukum itu keputusan politik. Mohon hindari politik elektoral atau Politik Praktis di masjid masjid," sambungnya.(***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0