KOSADATA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan, agar calon peserta Pemilu maupun calon legislatif untuk taat lapor pajak. Bahkan, Ia juga meminta Dirjen Pajak merubah aturan lapor pajak menjadi transparan.Â
"Dengan demikian tentu dari pemerintah mengimbau kepada para calon, baik para kepala daerah nasional maupun legislatif ini untuk patuh terhadap kewajiban pajaknya dan kewajiban pajak ini kalau bisa dibuat transparan," ujar Tito di Hotel St Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Menurut Tito, Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu mengambil sikap untuk melaporkan siapapun para calon peserta pemilu yang tidak melapor terkait pajaknya.Â
"Nanti Kementrian Pajak juga bisa menyampaikan, siapa yang, saya ulangi, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan bisa menyampaikan calon mana yang sudah melapor, calon mana yang belum melapor. Sehingga menjadi gelombang besar untuk memacu kepatuhan pajak," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus patuh melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Saya kira itu sudah jelas itu, justru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai (tidak dilakukan),†ungkap Wapres usai menghadiri acara di The St. Regis, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Sementara itu, dikutip dari Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0