Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling di Jakarta. Foto: ist
KOSADATA – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Pada Kamis, 20 Februari 2025, layanan ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis di ibu kota.
Lima lokasi yang disiapkan untuk layanan perpanjangan SIM Keliling hari ini mencakup wilayah yang tersebar di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng dan JI Expo Kemayoran
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, yang harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, maka proses yang berlaku akan seperti penerbitan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya ini tentu jauh lebih hemat dibandingkan dengan biaya penerbitan SIM baru.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0