Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Foto: ist
KOSADATA — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai memperluas penerapan layanan parkir elektronik melalui aplikasi JakParkir di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut aplikasi tersebut saat ini telah memasuki tahap uji coba di Jalan Muara Karang Jaya, Jakarta Utara.
“Selain di Muara Karang Jaya, JakParkir juga sudah diimplementasikan di delapan titik ruas jalan lainnya,” ujar Syafrin, Rabu, 13 Agustus 2025.
Delapan lokasi itu meliputi Jalan Pegambiran, Jalan Cikini Raya, Jalan Juanda Raya, Jalan Raden Patah, Jalan Adityawarman, Jalan Tebah Raya, Jalan Sunan Ampel, dan Jalan Muara Karang Raya.
Syafrin menambahkan, perluasan layanan tengah dipersiapkan untuk tiga titik tambahan di Jakarta Barat, yakni Jalan Petongkangan, Jalan Pintu Kecil, dan Jalan Perniagaan Timur. Ketiga lokasi tersebut kini dalam tahap integrasi data ke sistem aplikasi.
JakParkir hadir dalam empat antarmuka utama: versi pengguna, juru parkir, pengawas, dan dashboard command center. Layanan ini dilengkapi fitur pembayaran nontunai melalui Kartu Uang Elektronik maupun QRIS, serta pemesanan slot parkir secara digital.
“Konsepnya untuk menghadirkan parkir yang lebih progresif, transparan, dan praktis,” kata Syafrin.***
Update terus berita KOSADATA di Google News.
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0