Polda Metro Jaya gelar layanan SIM Keliling di Jakarta. Foto: ist
KOSADATA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah titik di Jakarta, Senin (3/8). Layanan ini disiapkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Berikut lokasi SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan perpanjangan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Polda Metro Jaya mengingatkan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai ini dan wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0