China terapkan bea masuk Antidumping untuk produk impor polyformaldehyde copolymer. Foto: ist
KOSADATA — Pemerintah China resmi memberlakukan bea masuk antidumping terhadap impor polyformaldehyde copolymer yang berasal dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Taiwan, dan Jepang.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Mei 2025 dan akan diterapkan selama lima tahun ke depan.
Kementerian Perdagangan China, dalam pernyataan resminya pada Minggu, 19 Mei 2025, menyebutkan hasil investigasi menunjukkan praktik dumping dilakukan oleh produsen dari wilayah-wilayah tersebut.
Produk impor itu dinilai telah menyebabkan kerusakan substansial terhadap industri polyformaldehyde copolymer dalam negeri.
“Tarif bea masuk antidumping ditetapkan bervariasi, mulai dari 3,8 persen hingga 74,9 persen, tergantung pada perusahaan eksportir,” demikian pernyataan Kementerian Perdagangan China seperti dilansir Antara, Senin, 19 Mei 2025.
Polyformaldehyde copolymer merupakan bahan polimer teknik yang banyak digunakan di berbagai sektor industri. Mulai dari suku cadang otomotif, peralatan elektronik, mesin industri, hingga alat kesehatan dan perlengkapan olahraga.
Material ini kerap dimanfaatkan untuk menggantikan logam seperti tembaga, seng, timah, dan timbal.
Kebijakan ini menambah daftar panjang ketegangan dagang antara China dan sejumlah mitra perdagangannya, di tengah ketidakpastian situasi pasar global.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0