Bawaslu RI menolak laporan aduan terkait dukungan Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto. Foto: FB Airlangga Hartarto
KOSADATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan pengaduan relawan Ganjaris Spartan terkait deklarasi dukungan Partai Golkar dan Partai PAN untuk Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres).
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan laporan relawan Ganjaris Spartan tidak bisa diproses ke dalam peradilan pemilu karena tidak memenuhi kriteria suatu pelanggaran.
"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian laporan tidak memenuhi aspek materiil," kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Selain karena tidak memenuhi aspek materiil, Bawaslu juga mempertimbangkan waktu yang diduga Ganjaris Spartan sebagai suatu pelanggaran. Pasalnya, deklarasi itu terjadi diluar masa kampanye, artinya bukan suatu pelanggaran. Oleh karenanya, laporan tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap ajudikasi.
"Laporan tidak dapat diregistrasi karena deklarasi itu tidak bisa disebut sebagai kampanye," ujarnya.
Dia menegaskan saat ini baru ada bakal calon presiden dan semua partai politik peserta pemilu pun belum memiliki capres yang pasti karena belum mendaftarkan ke KPU.
"Saat ini belum masuk tahap kampanye dan belum ada penetapan calon presiden," pungkasnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0