KOSADATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku kesulitan menindak maraknya baliho bergambar wajah calon anggota legislatif (Caleg) dan bakal calon presiden (Bacapres) di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan sesuatu yang dinyatakan sebagai pelangaran kampanye harus memenuhi semua unsur yakni mengajak, menawarkan visi misi, program kerja dan citra diri.
Menururnya, apabila semua unsur itu terpenuhi maka baru bisa dinyatakan sebagai kampanye dan masuk sebagai pelanggaran. "Kumulatif baru disebut kampanye. Kemudian banyak yang melaporkan kepada kami, enggak bisa masuk kampanye," ujar Bagja kepada wartawan, dikutip Rabu (26/7/2023).
"Jadi kalau tidak kumulatif ya tidak bisa, karena aturannya," kata Bagja menambahkan.
Lebih lanjut, Bagja menuturkan bahwa tahapan saat ini adalah masa sosialisasi bagi seluruh peserta pemilu. Adapun perbedaan masa sosialisasi dan kampanye terletak pada unsur mengajak, memperkenalkan visi misi, program kerja dan citra diri.
"Sekarang sosialisasi memperkenalkan diri, kampanye itu mengajak. Perbedaannya di situ yang penting," pungkasnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0