Awas! Marak Penipuan di TikTok, MUA Belanja Malah Diarahkan ke Pinjol

Abdillah Balfast
Nov 03, 2024

Ilustrasi TikTok Shop

KOSADATA - Seorang makeup artist (MUA) berinisial EO di Depok menjadi korban penipuan saat berbelanja makeup melalui aplikasi TikTok. Korban berinisial EO mengalami kerugian sebesar Rp30.935.635 (tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).

Anehnya, ketika korban mengajukan keluhan terkait barang yang dipesan, ia malah diarahkan ke akun pinjaman online (pinjol) dan diminta mentransfer uang ke rekening pelaku.

Menurut laporan korban yang tercatat di Polres Depok dengan nomor STTLP/B/1950/YJ2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, penipuan tersebut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.

Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Jalan Swadaya VI, Kampung Jemblongan, Pancoran Mas, Depok.

Kronologi penipuan berawal ketika pelapor berbelanja di aplikasi TikTok dan terhubung dengan nomor WhatsApp 08386029805. terlapor melaporkan bahwa barang yang diterima tidak sesuai pesanan. Terlapor kemudian memberikan pilihan untuk mengembalikan dana atau mengirimkan barang yang ternyata kosong.

Terlapor mengirimkan pembatalan berupa barcode selanjutnya pelapor diminta untuk ke QRIS untuk pengembalian dana terlapor meminta untuk menaikan rating atau penilaian lanjut ke QRIS saldo kurang sejumlah dari 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) Mentransfer Rp 5.555.555,-berkurang sisa Rp 8.614.966,-(delapan juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam Rupiah).

Terlapor meminta lagi transfer sebesar Rp 8.080,808,-(delapan juta delapan puluh ribu delapan ratus delapan rupiah)dari bank BCA dengan no rek 7150559442 atas nama pelapor yang dituju bank BCA dengan virtual account atas nama PT BUKAMlTRAlNDONESlA.

Pelapor diminta untuk download aplikasi ada kami untu mengisi data pribadi, mendapat transferan dari ada kami sebesar Rp 11.500.OOO.OOO(sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

Pelapor diminta transfer lagi dari bank


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0