KOSADATA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas vonis 3,5 tahun penahanan Anak AG di kasus dugaan penganiayaan terhadap anak D. Atas vonis banding tersebut, pihak Anak AG dan Jaksa sama-sama mengajukan kasasi.
"Kemarin kami sudah mengatakan kasasi ke PN Jakarta Selatan," ujar pengacara Anak AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, kasasi tersebut diajukan pada Rabu, 10 Mei 2023 kemarin ke PN Jakarta Selatan. Namun, pihaknya masih belum menyerahkan memori kasasi tersebut lantaran masih dilakukan penyusunan oleh tim kuasa hukum Anak AG.
"Tinggal Memori Kasasi akan segera kami kirimkan juga, kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi," tuturnya.
Sama halnya dengan kubu Anak AG, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menambahkan, pihak Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis banding PT DKI Jakarta Selatan tersebut. Namun, memori kasasi itu masih belum diserahkan lantaran masih dilakukan penyusunan pula oleh tim Jaksa.
"Sudah (diajukan kasasi) kemarin tanggal 10. Sedang proses (memori kasasinya)," katanya.(***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0